News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Alasannya Demi Reuni

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dari jumlah tersebut, 635 pemohon masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima sebanyak 820 pemohon.

"Ada juga 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru diajukan kemarin sore, sehingga kami masih melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan SIKM," ujarnya.

Seperti diketahui, SIKM ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh warga yang ingin bepergian keluar atau masuk menuju Jakarta.

Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Terkait dengan SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal melarang warga untuk bepergian keluar atau masuk ke ibu kota bila tidak memiliki surat tersebut.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Pengecualian diberikan kepada beberapa jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.

"Yang dikecualikan adalah pimpinan lembaga tinggi negara, korps perkawakilan negara asing, anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah," kata Anies

Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pasien yang membutuhkan pelayanan

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi 11 sektor usaha, seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, sertakebutuhan sehari-hari.

Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujarnya di Balai Kota.

Diberitakan sebelumnya, warga yang akan kembali ke wilayah DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM selama pandemi Covid-19 dan juga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun juga tak sembarang warga yang diperbolehkan untuk mendapatkan SIKM tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini