TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di sekitar Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sempat diramaikan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas, Selasa (26/5/2020).
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan bus TransJakarta dan Bajaj.
Baca: Dari LeBron James hingga Lewis Hamilton, Berikan Kecaman atas Kematian George Floyd
Dari kecelakaan itu, seorang penumpang bajaj tewas di tempat.
Perkembangan kasusnya, aparat Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Daryono (41), sebagai tersangka.
Daryono adalah sopir Bajaj yang terlibat tabrakan dengan Bus Transjakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan Daryono sebagai tersangka kasus tabrakan yang menewaskan satu penumpang, berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti.
"Kita bisa simpulkan dan kita tetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi Bajaj," kata Fahri, Kamis (28/5/2020).
Fahri menambahkan, Daryono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP sebanyak dua kali di lokasi kejadian pada Senin (25/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).
Polisi juga telah memeriksa keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di Bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan.
Hasilnya, tersangka dinilai lalai saat mengemudikan Bajaj-nya.
Daryono yang melaju dari arah Jalan Lodan Raya bertabrakan dengan Bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45), yang melintas dari arah Shelter Ancol menuju Pos Pol Bintang Mas.
Daryono dianggap lalai karena masih saja melaju ke arah jalan utama, meski ada Bus Transjakarta melintas.
Sehingga, tabrakan yang menewaskan satu penumpang itu tidak terhindarkan.
"Jadi dalam tata cara berlalu lintas, maka yang seharusnya diberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama."