News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pergub tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek memiliki surat Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

"Jadi mereka harus mengajukan izin, tentu ada prasyaratnya, kegiatan mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk. Dia akan mendapat izin."

"Kemudian melalui penyekatan dari area sekitar Jabodetabek kita melakukan seleksi. Siapa yang memiliki izin keluar masuk, dia yang diperbolehkan."

"Kemudian yang tidak akan kita diputarbalikkan. Alhamdulillah bersama dengan TNI Polri maka penyekatan itu sudah dimulai sejak awal keberangkatan masyarakat," bebernya.

Baca: Tak Punya SIKM, 2.152 Kendaraan Diminta Putar Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47

Ada 3 Ring Penyekatan

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 3 ring untuk dilakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Sambodo menjelaskan di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta atau tidak.

"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."

"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."

"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."

"Setiap kendaraan yang akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," ucapnya dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (26/5/2020).

Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.

Pos tersebut tersebar di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

"Yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi kabupaten, 3 di Tangerang kabupaten, total ada 11 titik."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini