News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

Momentum Mudik Lebaran, Dishub DKI Jakarta Sebut 1,8 Juta Orang Keluar dari Wilayah Jabodetabek

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan lalulintas terlihat diperbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan laporannya terkait jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek saat momentum mudik Lebaran.

Syafrin menjelaskan, berdasarkan data yang ia himpun, terdapat dua kelompok orang saat melakukan mudik.

Pertama menggunakan angkutan umum dan yang lain memanfaatkan kendaraan pribadinya.

"Berdasarkan data kami, jumlah orang yang terlanjur mudik yang menggunakan angkutan umum lebih kurang 750.000 orang."

"Di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek lebih kurang 465.500 kendaraan," ucapnya dikutip dari YouTube BNPB, Kamis (28/5/2020).

Kemudian, Syafrin memisalkan jika dalam satu kendaraan terdapat dua orang.

Maka jumlah orang yang keluar dari wilayah Jabodetabek total ada sekitar 900.000 orang.

"Jika kita jumlahkan dengan orang yang menggunakan angkutan umum yang sudah keluar dari Jabodetabek lebih kurang 1,7 atau 1,8 juta orang," imbuhnya.

Baca: Website SIKM Sedang dalam Berbaikan, Pendaftaran Dialihkan Melalui Email sikm@jakarta.go.id

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Lipot (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Oleh karena itu, Syafrin menekankan pentingnya langkah antisipasi dalam rangka adanya arus balik saat ini.

Hal ini mengingat wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabek) menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

"Maka warga yang sudah di Jabodetabek jangan mudik dulu."

"Karena jika anda mudik belum tentu Anda sangat mudah kembali ke Jabodetabek," ucap Syafrin.

Pria berkacamata ini menambahkan ada sejumlah syarat yang harus dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek.

Syarat tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini