Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak 10.863 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.
Angka tersebut merupakan penindakan dalam 4 hari terakhir.
"Sejak 27 hingga 30 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).
Baca: Kemendagri Bantah Larang Ojol dan Opang Beroperasi saat New Normal
Baca: Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni 2020
Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi keluar Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.
Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang. Total ada 6.333 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.
"Dari data tersebut di atas, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 6.333 kendaraan/pengendara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.