TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan cara membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id.
Selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Cara memiliki SIKM tergolong mudah, pasalnya pemohon cukup mengajukan secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id secara gratis.
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id
Baca: Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang
Baca: Inilah Sejumlah Strategi Protokol Kesehatan yang Disiapkan MRT Jakarta
Berikut cara membuat SIKM yang Tribunnews.com kutip dari corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020):
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM