TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi.
Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) siang.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya dilansir siaran langsung Kompas TV.
Anies pun mengungkapkan prinsip yang harus dijadikan pedoman masyarakat dalam beraktivitas.
Setidaknya ada tujuh prinsip yang disampaikan Anies.
"Yang pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan. Bila Anda merasa tidak bugar, tinggal di rumah," ucap Anies.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Prinsip kedua, seluruh kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.
"Semua kegiatan, apapun tempatnya, kapasitasnya 50 persen yang digunakan," ujarnya.
Anies mencontohkan, apabila ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.
"Apabila kantor berkapasitas 1.000 orang maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor," ungkap Anies.
Prinsip ketiga, ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat yang dinilai rentan.
"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona MelAndai
Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.
"Jangan sampai tak memakai masker," ungkap Anies.