News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pengganti PSBB Jakarta, Benarkah PSBL Bisa Jadi Solusi Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota?

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Serta membangun semangat gotong royong, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungannya."

"Dan pada akhirnya akan terbangun kesadaran kolektif, dan beradaptasi dengan pola hidup baru," jelas Gembong, dikutip dari Kontan.id.

Lalu bagaimana tanggapan pakar epidemiologi?

Apakah PSBL efektif menekan penyebaran Covid-19?

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono (YouTube Kompas Tv)

Baca: Aktivitas Ibu Kota Mulai Ramai, IDI Sarankan PSBB Jakarta Menerapkan Konsep Larangan Mudik

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, PSBL seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.

Pasalnya, menurut Pandu, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tidak akurat.

"(PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Di sisi lain, Pandu menyarankan agar PSBB Jakarta masih harus tetap dilanjutkan.

Alasan dia, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.

"Kita sebaiknya meneruskan PSBB dan masuk transisi pembatasan sosial berbasis komunitas dengan pengurangan pembatasan secara bertahap," kata Pandu.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini