Sebelumnya, Anies Baswedan menjelaskan di masa transisi ini ia memutuskan untuk mengizinkan beberapa sektor tambahan untuk beroperasi.
Satu di antaranya adalah rumah ibadah.
Anies menyatakan kegiatan di rumah ibadah mulai diperbolehkan kembali terhitung hari ini Jumat (5/6/2020).
"Tempat dan kegiatan ibadah atau keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies dalam keterangan persnya di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
"Kita membagi kegiatan berdasarkan urutan pengendalian penduduk, jadi kalau kita lihat mulai besok Jumat (5/6/2020), kegiatan ibadah sudah boleh dilakukan," sambung Anies.
Anies mengatakan seluruh tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun kegiatan yang baru diperbolehkan hanya untuk kegiatan rutin dan wajib mengikuti prinsip protokol kesehatan.
Bagaimana aturannya?
Anies menuturkan, semua rumah ibadah wajib mengikuti aturan bahwa jumlah peserta kegiatan ibadah dibatasi.
"Jumlah peserta maksimal hanya 50 persen, jadi kalau tempat ibadah bisa menampung 200 maka hanya 100 orang yang diperbolehkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, alasannya agar ada jarak aman minimal satu meter agar tidak terjadi interaksi antar orang.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Selain itu, Anies juga mengatakan sebelum dan sesuai berkegiatan, maka wajib untuk melakukan pembersihan menggunakan disinfektan di tempat tersebut.
"Diluar kegiatan ibadah rutin maka rumah ibadah ditutup dulu tidak dibuka sepanjang waktu."
"Hal itu untuk menghindari potensi penularan," paparnya.