News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dia menginginkan, kondisi rumah ibadah siap untuk menerima jemaah yang datang berdasarkan protokol yang telah ditentukan.

"Karena itu saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detail protokol Covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang, kondisinya siap," tegasnya.

Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Jam Operasional KRL Juga Diperpanjang

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini