TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sejumlah ketentuan dilonggarkan pada masa transisi yang telah berlangsungĀ sejak 5 Juni 2020.
Pada masa transisi ini, masih ada warga yang bertanya-tanya soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
Untuk Anda yang masih bingung mengenai pemberlakuan SIKM di Jakarta, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu Anda.
Apakah Pemprov DKI melonggarkan pemeriksaan SIKM pada masa transisi?
Tidak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Sampai kapan pemeriksaan SIKM diberlakukan?
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampaiĀ status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Dengan demikian, sebelum Presiden Joko Widodo menyatakan bencana nasional Covid-19 berakhir, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa SIKM.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.
Siapa saja yang boleh mengajukan SIKM?