TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dinilai mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.
Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau juga berencana melaporkan Ade Armando ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Lantas bagaimana respon dari Ade Armando? Pada awak media, Ade Armando mempersilahkan pelapor untuk membuat laporan polisi terhadap dirinya.
"Silahkan, baguslah. Saya menghormati laporan via jalur hukum seperti itu. Saya menghormati lah kenapa harus takut," tegasnya saat dihubungi Rabu (10/6/2020).
Baca: Bakor KAN Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau Adukan Ade Armando ke Polda Sumbar
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.
Dalam aduan di Polda Sumbar, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya aduan terhadap Ade Armando ke SPKT Polda Sumbar.
"Iya aduannya kemarin dan sudah kami terima," ucap Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (10/6/2020).
Satake Bayu menegaskan apa yang disampaikan pihak pelapor sifatnya masih aduan atau pengaduan masyarakat (dumas). Belum dalam format laporan polisi.
"Kemarin masih dalam bentuk laporan dumas," tambah Satake Bayu.
Terpisah kuasa hukum pihak pelapor, Boiziardi membenarkan pihaknya hanya mengadukan Ade ke Polda Sumbar.
"Benar, memang kemarin baru pengaduannya di Polda Sumbar," singkat Boiziardi dalam pesan singkatnya.
Lantaran belum ada laporan polisi, Boiziardi berencana melaporkan Ade Armando langsung ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar.
"Ini kan baru dumas, kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat laporan polisi di Mabes Polri," tambahnya.