Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpukan antrean perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah kantor pelayanan masih kerap terjadi.
Di tengah pandemi virus corona, antrean tersebut dikhawatirkan menjadi titik penyebaran virus.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan pihak kepolisian akan memulai operasional SIM keliling di mal di Jakarta.
Baca: Pecah Antrean di Samsat Jaktim, Pelayanan SIM Keliling Mulai Kembali Beroperasi di TMII
Hal tersebut untuk memecah penumpukan perpanjangan SIM di ruang tunggu.
Hedwin menuturkan pihaknya telah berencana akan membuka kembali gerai SIM keliling di 8 titik lokasi.
"Taman Mini, Taman Palem, Pluit Village, Blok M Square, Mal Pelayanan Publik, Gandaria City, Artha Gading, sama Puri kalau nggak salah. Pokoknya totalnya ada 8 titik," kata Hedwin kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan SIM keliling di mal bakal kembali beroperasi.
Pasalnya hingga saat ini, sejumlah mall di ibu kota masih belum beraktifitas seperti biasa.
"Belum tahu, kan mal-mal juga belum diizinkan untuk operasional oleh Pemda. Jadi masih koordinasi dengan Pemda juga," pungkasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa pandemi virus corona untuk bisa diperpanjang.
Kali ini, dispensasi ditambah sebulan lebih lama lagi.
Sebelumnya, warga yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
Kini, dispensasi tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Diketahui, warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode itu mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.
Selain itu juga tidak akan ditindak penilangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut dispensasi perpanjangan SIM diberikan karena membludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.
"Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Selain Polda Metro Jaya, Yusri menyebut Mabes Polri juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM di tiga wilayah lain.
Wilayah tersebut juga lantaran memiliki masalah permohonan perpanjangan SIM yang membludak.
"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya," pungkasnya.