TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga pembantu Aulia Kesuma juga divonis kurungan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan korban Muhammad Adi Pradana alias Dana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ketiganya dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Aulia Kesuma dan Putranya, Geovanni Kelvin.
"Mengadili menyatakan terdakwa I Karsini, terdakwa II Rody Syahputra Pradana, dan terdakwa III Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suharno, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca: Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Muram Wajahnya, Putranya Geovanni Lakukan Ini
Baca: Bunuh Suami dan Anaknya, Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati
Dalam putusannya, ketiga pelaku divonis penjara dengan masa waktu yang berbeda-beda. Dalam pertimbangannya, masa waktu hukuman dinilai dari sejauh mana peran dan keterlibatan pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.
Terdakwa Rody Pradana divonis hukuman paling tinggi selama 14 tahun. Sementara Supriyanto divonis 12 tahun penjara dan Karsini divonis selama 10 tahun penjara.
Ketiganya melanggar Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa I selama 10 tahun, terdakwa II selama 14 tahun, dan terdakwa III 12 tahun penjara," jelas hakim Suharno.
Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah lantaran sebelumnya telah mengetahui maksud Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang ingin menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
"Terdakwa sudah mengetahui maksud Aulia Kesuma tujuannya untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun, terdakwa masih tetap membantunya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap 3 pembantu Aulia Kesuma, yakni Karsini, Rody Pradana dan Supriyanto.
Ketiganya didakwa memberi sarana pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana.
Ketiganya dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sama seperti Aulia, jelas Sigit, Tini, Rody, dan Supriyanto juga terancam hukuman mati.