TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan seleksi masuk sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta pada dasarnya didasarkan pada pertimbangan masih rendahnya daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta dalam menerima jumlah calon siswa pada setiap jenjang pendidikan.
Namun, proses seleksi ini tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia.
Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dan lain-lain.
Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Atas dasar tersebut kemudian dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.
Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20% menjadi 35%.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.
Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020.
Baca: Pilot Berhasil Eject dengan Kursi Pelontar Saat Pesawat Tempur Hawk 109 TNI Jatuh di Pekanbaru
SK ini mengatur tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2. Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu."