News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Berlakukan PPDB 2020 Agar Anak Keluarga Miskin Tak Tersingkir Oleh Jalur Zonasi

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR ONLINE - Panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Negeri Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang, sedang melayani orangtua calon peserta didik yang belum. paham tata cara pendaftaran online, Jumat (12/6/2020). Pada hari ke-2 PPDB, panitia PPDB SD Negeri Tanah Tinggi 1 Kota Tangerang, menyampaikan pengumuman hasil PPDB jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

"Karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, Senin pagi (15/6/2020).

Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta adalah:

1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Dijelaskan, di tengah pandemi Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring.

Bisa juga melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses pada:

1. Situs Disdik Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053
Telepon/SMS :
- 082114555537
- 082114555538
- 082114557312
- 082114557313
Whatsapp : 081380063214 dan 081380063215

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini