News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan DKI soal Aktivitas di Perkantoran: Jeda Shift Minimal 3 Jam, Jumlah Pekerja 50 Persen

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pada masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau proporsi karyawan perkantoran hanya 50 persen dari keseluruhan pekerja dan sisanya bekerja dari rumah dengan pembagian jadwal kerja dua shift. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa PSBB masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mulai melonggarkan sejumlah tempat kegiatan publik, termasuk perkantoran.

Namun, pelonggaran tersebut disertai dengan penerapan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Baca: VIRAL Semua Murid Tinggalkan Grup WhatsApp Pembelajaran Online saat Guru Memberi Tugas

Aturan-aturan tersebut, terutama di kantor, telah dibakukan ke dalam Surat Keputusan Nomor 1477/2020 terkait protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja atau perkantoran.

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Surat ini juga sekaligus perubahan atas SK Kepala Disnakertransgi Nomor 1363/2020 yang lebih dulu diterbitkan.

“Keputusan Kadisnakertransgi DKI Jakarta tentang perubahan atas keputusan nomor 1363/2020 tentang protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja di masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif,” tulis Kadisnakretransgi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/6/2020).

Dalam surat keputusan terbarunya ini, Disnakertransgi mengatur jam kerja karyawan menjadi dua sif dengan jeda minimal 3 jam.

“Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam,” ujarnya.

Berikut isi lengkap protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran :

1). Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.

2). Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.

3).  Penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 jam.

4). Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas kerja.

5). Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu/pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini