20). Memberikan surat perintah tugas, ID card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan
21). Menyampaikan informasi terkini kepada seluruh pekerja melalui sarana-prasarana dan media yang paling efektif.
22). Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
23). Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Terapkan Jeda Masuk Karyawan Minimal 3 Jam
BERITA REKOMENDASI