TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita yang diduga berperan sebagai mucikari berinisial A (20) masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diduga, wanita itu yang menyalurkan anak kecil kepada pelaku pedofilia yang juga buronan FBI Russ Albert Medlin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan mucikari tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Hingga kini, keberadaan pelaku masih diburu kepolisian.
"Satu DPO yang masih dikejar yakni inisial A yang menyiapkan anak-anak kecil ini. Dia adalah mami penyedia wanita," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Ia menuturkan mucikari tersebut juga yang menyalurkan 3 anak di bawah umur kepada tersangka saat dilakukan penyergapan.
Namun demikian, pihaknya masih mendalami jumlah keseluruhan korban dari tersangka.
Baca: Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Juga Rekam Adegan Hubungan Intimnya
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Russ Albert Medlin Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi
"Kami masih dalami ada berapa korban yang sudah dia lakukan (Kejahatan Seksual, Red). Kami dalami terus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.