Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba artis Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu verifikasi berkas dari kejaksaan.
"Sudah (berkas kasus Roy Kiyoshi diserahkan, Red)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca: Pastikan Tak Bawa Virus Corona, Roy Kiyoshi Diisolasi Sebelum Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Vivick mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama telah dilakukan Minggu kemarin.
Menurut Vivick, pihaknya kini masih menunggu Kejari Jakarta Selatan untuk memverifikasi berkas tersebut.
Apabila berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan belum memenuhi syarat, maka pihaknya akan memperbaiki.
Sebaliknya jika sudah dinyatakan lengkap, persidangan Roy Kiyoshi bisa dimulai.
Baca: Kondisi Roy Kiyoshi Setelah 5 Hari Jalani Rehabilitasi di RSKO
"Kami tinggal menunggu P-21-nya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
Roy Kiyoshi Jalani Isolasi Selama 14 Hari