News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Duduk Perkara Penyerangan John Kei terhadap Nus Kei, Berawal dari Perselisihan soal Penjualan Tanah

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei mengenakan baju oranye (kiri) setelah ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Diketahui, John Kei dan Nus Kei masih memiliki hubungan kekerabatan. 

Nus Kei merupakan paman dari John Kei. 

Penyerangan dengan target Nus Kei ini terjadi karena adanya ketidakpuasan pembagian hasil penjualan tanah.

"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan saat rilis kasus, Senin (22/6/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan motif John Kei bersama kelompoknya mendatangi rumah Nus Kei dan membuat kericuhan di Green Lake City, pada Minggu (21/6/2020). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dirangkum Tribunnews.com, Senin (22/6/2020), berikut duduk perkara kasus ini: 

1. Salin menantang melalui HP

Irjen Pol Nana mengungkapkan adanya ketidakpuasan hasil penjualan tanah antara John Kei dan Nus Kei itu tidak menemui titik temu.

Karena tidak ada titik temu, keduanya saling mengancam melalui HP.

"Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP," ujar Nana.

2. Anak buah John Kei lakukan penganiayaan hingga obrak abrik rumah Nus Kei

Setelah saling menantang melalui HP, anak buah John Kei kemudian melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei," kata Nana.

Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok.

Baca: John Kei Kembali Berulah Padahal Baru Bebas Dari Penjara, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly

Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.

"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.

Pintu gerbang cluster Australia tempat kericuhan yang melukai dua orang di Perumahan Elit Green Lake City, Minggu (21/6/2020) (Hand-over/ wartakota)

Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.

Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.

Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya.

Hanya ada istri dan anak Nus Kei.

"Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei," terang Nana.

Baca: Cara Istri dan Anak Nus Kei Selamat dari Serangan Anak Buah John Kei, Terdengar Teriakan : Bunuh Ma

Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, kelompok John Kei meninggalkan lokasi.

"Mereka secara brutal merusak gerbang perumahan tersebut," tutur Nana.

3. Polisi tangkap John Kei dan anak buahnya

Seusai dua peristiwa penyerangan tersebut, polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.

Sebanyak 30 orang, termasuk John Kei, diamankan polisi di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 20.15.

Masih mengutip TribunJakarta, Donny Rifa'i ketua RT04/RW11 Taman Tytyan Indah, mengatakan, sekira pukul 19.00 WIB, suasana perumahan tempat tinggal John Kei itu mulai ramai.

Ia waktu itu belum melihat adanya personel kepolisian berseragam lengkap datang.

Hanya saja, suasana di jalan utama perumahan sudah tiba beberapa mobil dan personel kepolisian yang bersiaga.

Sekira pukul 20.00 WIB, akses jalan menuju rumah John Kei mulai ditutup.

TKP - Petugas kepolisian berjaga-jaga usai melakukan olah tkp di.lokasi kejadian aksi tindak kriminal di perumahan Green Lake City, cluster Australia Boulevard No 52, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020). Aji Nugroho seorang sekuriti mengalami patah kaki karena ditabrak pelaku sedangkan Andreansyah pengemudi ojol mengalami luka tembak di jempol kaki. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Warga yang bermukim dekat lokasi langsung diminta untuk tetap tenang.

"Jalan mau ke dalam sini (rumah John Kei) udah ramai polisi, banyak pakai seragam lengkap," terang dia.

Suara bentakan petugas kala itu sontak memecah kesunyian, mereka meminta agar John Kei dan anak buahnya mengikuti instruksi polisi untuk diamankan.

Tetapi, gertakan polisi menurut Donny belum cukup ampuh, suara yang terdengar selanjutnya bukan lagi teriakan petugas tetapi letupan senjata api.

"Saya enggak langsung ke arah depan (rumah John Kei), cuma pas dengar sura tembakan saya langsung masuk ke dalam, saya amankan anak-anak saya dulu," ucap Donny.

Baca: Motif Penyerangan Anak Buah John Kei ke Rumah Sang Paman Terungkap, 1 Orang Tewas

Dia tidak ingat secara pasti berapa kali suara letupan senjata api yang terdengar malam itu, tapi yang jelas, ledakan yang tedengar berkali-kali cukup membuat suasana kian mencekam.

"Kedengaran beberapa kali (suara tembakan) dari rumah saya, ada suara kejar-kejaran juga," ucapnya.

Dia juga memastikan, warga yang bermukim dekat kediaman John tidak ada satupun yang berani keluar.

Warga baru berani melihat kesekeliling setelah pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan membawa John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.

4. Keberdaan Nus Kei

Nus Kei menjadi target penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Namun, Nus Kei tidak berada di kediamannya saat peristiwa penyerangan itu terjadi.

Hanya ada istri dan anaknya.

Mereka pun langsung meninggalkan kediamannya ketika kelompok John Kei datang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nus Kei terkait kasus ini.

"(Nus Kei) sudah dipanggil, sudah dari awal," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers saat merilis mengenai penangkapan John Kei dan kelompoknya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Menurut Tubagus, salah satu dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya adalah keterangan dari Nus Kei.

"Penangkapan itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," jelas dia.

"Sehingga kita bisa tau, oh yang melakukan itu adalah ini. Nyambung nggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah, kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," ucap Tubagus.

5. Tiga anak buah John Kei masih jadi buronan

Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang terkait kasus penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Dari 30 orang tersebut, John Kei termasuk yang diamankan pihak kepolisian.

Personel kepolisian melakukan penjagaan di kediaman John Kei Perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin, (22/6/2020) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Namun, saat ini polisi masih mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

"Ada tiga DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (22/6/2020).

Menurut Tubagus, ketiga buronan polisi tersebut juga berperan melakukan penganiayaan.

6. John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati

John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).

Baca: Detik-detik Tewasnya Anggota Nus Kei setelah Dibacok Anak Buah John Kei, Sempat Berusaha Bangun

Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim/Yusuf Bachtiar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini