News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Rentetan Kasus John Kei, Pembunuhan Ayung hingga Diduga jadi Dalang Rusuh Green Lake City

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding - Rentetan kasus yang melibat nama John Kei, pembunuhan Ayung hingga kini diduga menjadi dalang di balik kerusauhan Green Lake City.

TRIBUNNEWS.COM - Rentetan kasus yang melibatkan nama John Kei, sosok yang diduga jadi dalang di balik kerusuhan Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelum kasus kerusuhan di Green Lake City, nama John Kei kerap terlibat dalam sejumlah kasus kriminal.

Seperti bentrok massa yang terjadi pada 2004 dan 2012, juga kasus penganiayaan terhadap dua pemuda di tahun 2008.

John Kei sempat mendekam di balik jeruji selama hampir lima tahun setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012.

John Kei mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Baca: Sempat Berkoar Tobat Saat Bebas Bersyarat, John Kei Ternyata Ditangkap Lagi

Baca: Siapa John Kei? GodFather of Jakarta yang Diduga Dalang di Balik Penyerangan di Green Lake City

Rentetan Kasus John Kei

Pada 2 Maret 2004, massa John Kei dan Basri Sangaji terlibat bentrok di Diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tak hanya itu, John juga sebelumnya sempat diserang massa Basri hingga menyebabkan tiga jari tangannya cedera dan tak bisa digerakkan.

Lalu, 12 Oktober 2004, nama John Kei dikaitkan dengan Basri yang tewas karena ditembak di bagian dada.

Mengutip Kompas.com, John saat itu tidak dihukum karena ia tak terbukti terlibat dalam tewasnya Basri Sangaji.

Namun, pada 11 Agustus 2008, John dan adiknya, Tito Refra, harus mendekam di balik jeruji.

Mereka divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena menganiaya dua pemuda, Charles Refra dan Remi Refra.

Akibat penganiayaan itu, jari Charles dan Remi putus.

John Kei dan sang adik kemudian ditangkap Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara.

Berikutnya, lagi-lagi massa John Kei terlibat bentrok pada 4 April 2010.

Baca: Kronologi Penangkapan John Kei, Puluhan Anak Buah Sempat Halangi Polisi, Ada Puluhan Senjata Tajam

Baca: Detik-detik Penggerebekan Rumah John Kei di Bekasi, Terkait Penembakan dan Penyerangan di Tangerang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini