News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Rentetan Kasus John Kei, Pembunuhan Ayung hingga Diduga jadi Dalang Rusuh Green Lake City

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding - Rentetan kasus yang melibat nama John Kei, pembunuhan Ayung hingga kini diduga menjadi dalang di balik kerusauhan Green Lake City.

TRIBUNNEWS.COM - Rentetan kasus yang melibatkan nama John Kei, sosok yang diduga jadi dalang di balik kerusuhan Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelum kasus kerusuhan di Green Lake City, nama John Kei kerap terlibat dalam sejumlah kasus kriminal.

Seperti bentrok massa yang terjadi pada 2004 dan 2012, juga kasus penganiayaan terhadap dua pemuda di tahun 2008.

John Kei sempat mendekam di balik jeruji selama hampir lima tahun setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012.

John Kei mengisi khutbah natal di Gereja Kasih Anugerah Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Baca: Sempat Berkoar Tobat Saat Bebas Bersyarat, John Kei Ternyata Ditangkap Lagi

Baca: Siapa John Kei? GodFather of Jakarta yang Diduga Dalang di Balik Penyerangan di Green Lake City

Rentetan Kasus John Kei

Pada 2 Maret 2004, massa John Kei dan Basri Sangaji terlibat bentrok di Diskotek Stadium, Taman Sari, Jakarta Barat.

Tak hanya itu, John juga sebelumnya sempat diserang massa Basri hingga menyebabkan tiga jari tangannya cedera dan tak bisa digerakkan.

Lalu, 12 Oktober 2004, nama John Kei dikaitkan dengan Basri yang tewas karena ditembak di bagian dada.

Mengutip Kompas.com, John saat itu tidak dihukum karena ia tak terbukti terlibat dalam tewasnya Basri Sangaji.

Namun, pada 11 Agustus 2008, John dan adiknya, Tito Refra, harus mendekam di balik jeruji.

Mereka divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena menganiaya dua pemuda, Charles Refra dan Remi Refra.

Akibat penganiayaan itu, jari Charles dan Remi putus.

John Kei dan sang adik kemudian ditangkap Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara.

Berikutnya, lagi-lagi massa John Kei terlibat bentrok pada 4 April 2010.

Baca: Kronologi Penangkapan John Kei, Puluhan Anak Buah Sempat Halangi Polisi, Ada Puluhan Senjata Tajam

Baca: Detik-detik Penggerebekan Rumah John Kei di Bekasi, Terkait Penembakan dan Penyerangan di Tangerang

Ketika itu, massa John bentrok dengan massa Thalin Makarim dari Ende, Flores, di klub Blowfish dan menyebabkan dua anak buah John tewas.

Perseteruan dua kubu tersebut berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di PN Jakatya Selatan pada 29 April 2010.

Bahkan, bentrok yang dikenal dengan peristiwa Ampera Berdarah ini menewaskan dua anak buah John Kei dan seorang sopir Kopaja.

Tak hanya itu, Tito Refra saat itu juga mengalami luka tembak di bagian dada.

John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim memvonis John Kei 12 tahun pejara, lebih redah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Pada 17 Februari 2012, John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.

Dilansir Kompas.com, Ayung merupakan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss-Belhotel kamar nomor 2701, 26 Januari 2012.

Dugaan keterlibatan John Kei berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Pada akhir 2012, John divonis 12 tahun penjara.

Namun, hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2013.

Baca: Diduga Terkait Kericuhan di Green Lake City, John Kei Kembali Ditangkap Polisi?

Baca: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita 28 Tombak Hingga Puluhan Senjata Tajam

Ia kemudian dipindah dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Nusakambangan di tahun 2014.

Lima tahun berlalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember.

Terbaru, John Kei ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kerusuhan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia bersama 25 orang lainnya yang diduga juga terlibat, ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020), dilansir Kompas.com.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel, tiga anak panah, dua stik bisbol, dan 17 ponsel.

Kehidupan Awal John Kei

John Kei mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012). Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei 14 tahun penjara karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Jauh sebelum ini, John Kei sudah banyak melalui banyak hal sejak merantau ke Surabaya pada 1986.

Berasal dari Tutrean, Pulau Kei, Maluku, John Kei memutuskan merantau ke luar pulau di usia belia.

Baca: Kericuhan Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Ada Kaitan dengan John Kei, Driver Ojol Kena Tembak

Baca: Gerebek Kediaman John Kei di Bekasi, Polisi Amankan 25 Orang

Dikutip dari Kompas.com, pria bernama asli John Refra ini sempat merasakan hidup di kolong jembatan saat di Surabaya.

Ia berjuang sendirian dan menjalani kerasnya kehidupan sebagai anak jalanan.

Satu tahun berada di Surabaya, John Kei kemudian datang ke ibu kota, tepatnya di wilayah Berlan, Jakarta Pusat.

Saat itu, ia memperkenalkan diri sebagai John Kei.

Berada di ibu kota membuat John Kei tumbuh sebagai seseorang yang dituakan,

John dipercaya menjadi Ketua Angkatan Muda Kei sejak 1998.

Meski hanya merantau seorang diri, John Kei lalu memilki belasan ribu pengikut setia.

Ia disebut-sebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei.

Disisi lain, John sempat disandingkan dengan mafia-mafia Italia dan diberi gelar Godfather Jakarta.

Bukan karena alasan, gelar itu diberikan karena ia disebut berbisnis layaknya seorang mafia yang jarang tersentuh aparat kepolisian.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Sabrina Asril/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini