TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin telah divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, Dana.
Baca: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Begini Kondisi Terkini Rumah Lokasi Pembunuhan Pupung dan Anaknya
Perkembangan kasusnya, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir Kompas.com, pihak Aulia bahkan berkirim surat ke delapan pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo sebagai langkah melakukan pembelaan.
Hal tersebut dikatakan Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma ketika dihubungi.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).
Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya.
Melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.
Dia mengatakan surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis sebelumnya hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).