Setelah melakukan penusukan itu, tersangka diketahui langsung melarikan diri.
Sementara korban yang terluka akibat tusukan pisau itu, langsung dievakuasi warga ke rumah sakit.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung langsung melakukan olah TKP bersama dengan Kodim 0406 Musi Rawas.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan olah TKP itu, polisi langsung menerjunkan tim gabungan dan berhasil membekuk pelaku.
"Dari pemeriksaan pelaku ini juga ternyata sempat mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian. Motif penusukan ini, karena pelaku tak senang ditegur korban karena mengendarai motor secara ugal-ugalan," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman lima tahun penjara.
(Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra/Warta Kota)