News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Perseteruan John Kei dengan sang Paman, Nus Kei Akui Tak Pernah Berkomunikasi Sejak 2016

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paman John Kei, Nus Kei memberikan pengakuan terkait hubungannya dengan sang keponakan.

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan John Kei dengan sang paman, Nus KeI memasuki babak baru.

Pada Rabu (24/6/2020), polisi menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei di sejumlah lokasi.

Sementara itu, Nus Kei memberikan pengakuan terkait hubungannya dengan sang keponakan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (24/6/2020).

Nus Kei mengaku hubungannya dengan John Kei tak baik sejak 2016.

Baca: Terungkap, John Kei yang Mengumpulkan Anak Buah dan Membagi 4 Klaster dalam Operasi Nus Kei

Paman John Kei, Nus Kei memberikan pengakuan terkait hubungannya dengan sang keponakan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: Polisi Intensifkan Pengamanan Rutan Jika John Kei Cs Ditahan di Rutan Polda Metro

"Saya sudah lama banget nggak komunikasi sama beliau," kata Nus Kei.

"Dari 2016 saya sudah nggak komunikasi," imbuhnya.

Sejak John Kei keluar dari Nusakambangan pada 26 Desember 2019 lalu, Nus Kei mengaku sudah ingin menemui keponakannya itu.

Nus Kei berusaha meminta tolong kepada kerabat dan rekan yang sama-sama berasal dari Maluku.

Ia meminta bantuan agar bisa dipertemukan dengan John Kei untuk menyelesaikan masalah.

Melalui kerabat dan rekan dari Kei, Nus Kei meminta untuk bertemu dengan John Kei.

Baca: Cara Biadab Anak Buah John Kei Lumpuhkan Anggota Nus Kei yang Coba Kabur, Akhirnya Tewas

Baca: Kelompok John Kei Adakan Pertemuan untuk Pembagian Peran dan Senjata sebelum Penyerangan

"Tetapi ketika beliau keluar bulan Desember tahun 2019 tanggal 26 itu."

"Saya sudah berusaha lewat teman-teman, adik-adik, saudara-saudara saya yang dari Kei untuk pertemukan kami," papar Nus Kei.

Dalam rencana pertemuan itu, Nus Kei meminta agar bisa bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Karena tempat itu dinilai lokasi yang netral untuk pertemuan John Kei dan Nus Kei.

Namun, John Kei menolak ajakan dari Nus Kei.

"Saya bilang coba kalian komunikasi dengan beliau, sapa tahu beliau punya waktu, kami bisa ketemu," ujar Nus Kei.

"Tapi saya minta ketemunya itu di Plaza Indonesia, beliau kan selalu mau ketemu di rumah dia, saya nggak mau," sambungnya.

Baca: Saat Nus Kei Khawatirkan Istri & Anak setelah Diserang Kelompok John Kei: Sampai Rumah Sudah Selesai

Baca: Sepak Terjang John Kei di Dunia Hitam, Awalnya Tak Sengaja Bunuh Orang: Kasih Putus-putus Tangan

Nus Kei menambahkan, John Kei selalu meminta agar pertemuan diadakan di rumahnya.

Akan tetapi, secara tegas Nus Kei menolak tawaran tersebut karena rumah John Kei dirasa bukan tempat yang netral untuk mengadakan pertemuan.

Ia terus mengupayakan agar pertemuan dengan John Kei dilangsungkan di tempat netral.

Meski demikian, John Kei terus menolak ajakan dari pamannya itu.

"Alangkah baiknya kita ketemu di Plaza Indonesia, tempat yang paling netral," tegas Nus Kei.

Nus Kei pun menjelaskan tujuan dari perencanaan tersebut untuk membicarakan mengenai masalah dengan John Kei.

"Agendanya memang membicarakan masalah yang menjadi penyebab terjadinya penyerangan ini," tuturnya.

Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan disertai pembunuhan oleh John Kei bersama dengan anak buahnya terhadap Nus Kei.

Dari catatan polisi, terdapat 14 adegan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya.

Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, 14 adegan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi.

“Hari ini ada 14 adegan di tiga lokasi yang sudah kita laksanakan," kata Calvijn. Rabu (24/6/2020).

"Tiga lokasi ini adalah lokasi-lokasi yang digunakan untuk permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok JK,” imbuhnya.

Rekonstruksi penyerangan kasus yang melibatkan John Kei digelar di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020). (Kompas TV)

Baca: Rekonstruksi Kasus dengan Nus Kei, Anak Buah John Kei Teriak Kata Mati Sebagai Hukuman Pengkhianat

Baca: Polisi: Persoalan Tanah Itu Sudah Ada Sejak John Kei Masih di Nusakambangan

Calvijn menyebutkan, tiga lokasi yang digunakan John Kei dalam aksi penyerangan terhadap Nus Kei.

Yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Jalan Tytyan, Kota Bekasi, dan di halaman parkir kolam renang Arcici, Jakarta Pusat.

"Tiga lokasi tersebut adalah yang pertama, di salah satu lokasi yang ada di Kelapa Gading," papar Calvijn.

"Yang kedua di Tytyan, Bekasi yang merupakan markas dari JK," sambungnya.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan, di lokasi itu mereka juga mulai membagikan senjata yang nantinya digunakan untuk eksekusi di lapangan.

"Yang ketiga adalah di Arcici, ini tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas."

"Berikut juga membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak, dan mobil-mobil yang ada," jelas Calvijn.

Baca: Dari Rekonstruksi, Anak Buah John Kei Bagi Tombak sebelum Serang Nus Kei di Green Lake City

Baca: Hasil Prarekonstruksi, Polda Metro Jaya: Jelas Ada Perintah dari John Kei untuk Bunuh Nus Kei

Calvin menyampaikan, sebelum menyerang kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, anak buah John Kei terlebih dulu membunuh anak buah Nus Kei di Cengkareng.

"Setelah di Arcici yang ada di Cempaka Putih, enam mobil ini akan dibagi lima mobil untuk berangkat ke TKP perusakan rumah NK yang ada di klaster," kata Calvijn.

"Yang kedua sasarannya adalah di Kosambi yang terjadi pembunuhan mengakibatkan orang meninggal dunia dan penganiayaan berat," ungkapnya.

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembacokan yang Dilakukan Kelompok John Kei di Cengkareng Sedot Perhatian Warga

Baca: Jubir PKPI: Kami Belum Berani Ambil Tindakan Apapun kepada John Kei seperti Sanksi

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.

Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com,  akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat anak buah  John  Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.

Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai

Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini