"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," tambahnya.
Saat beraksi, AS dilaporkan tidak sekadar menawarkan pasiennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital korban.
"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," tutur Azis.
Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada korban yang sampai disetubuhi.
"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan.
Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan terkait praktik yang dibuka AS itu.
Korban merasa seluruh ritual tersebut tak membawa efek apa pun.
Mereka pun menduga, ritual mandi kembang itu hanya modus dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kini, AS telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," sambungnya.
Pengakuan AS
Seperti diwartakan Kompas.com, AS mengaku sudah membuka praktiknya sejak Februari 2019 silam.