TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).
Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca: Sisi Lain Anak Buah John Kei yang Kejam dan Ditakuti, Menjaga Loyalitas dan Harga Diri
Penangguhan itu akan ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.
Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.
Meski demikian, belum bisa memastikan kapan penangguhan itu akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.
Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.
Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca: Bapas Bogor Keluarkan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat Sementara John Kei
Baca: Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut
"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin sekaligus dengan 31 lainnya," terang Anton.
"Karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," tambahnya.