News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri di Koja Pekerjakan Anak Jadi PSK, Rata-rata Korban Berasal Dari Cianjur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020)

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 PSK Anak Buah Pasutri Muncikari Dibawa dari Cianjur untuk Layani Pria Hidung Belang di Koja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini