News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Sindikat Bisnis Liquid Vape Gunakan Narkoba, Raup Untung Milliaran Rupiah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba home industry pembuatan liquid vape dengan kandungan narkotika serta tembakau gorila. Pelaku merupakan sindikat yang berasal dari Bali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 11 tersangka dalam peredaran gelap tersebut. Rinciannya, 8 tersangka ditangkap di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali.

Kedelapan tersangka yang ditangkap di Jakarta adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

Nana bilang sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet yang komplotan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Baca: Benarkah Asap Vape Bisa Tularkan Corona? Sama dengan Perokok, Ini Penjelasannya!

"Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulau bulan Januari 2020 kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah miliaran," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca: Ridho Illahi Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Sabu-sabu Tak Lebih dari 1 Gram

Nana menambahkan sindikat tersebut juga menjual barang haramnya itu melalui internet. Peredaranya pun dilakukan hingga ke antar provinsi.

"Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulai. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," jelasnya.

Baca: Warganya Menjadi Pemasok 40 Kg Sabu, Malaysa Diminta Tangkap Sang Bandar Narkoba

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Tak hanya itu, ada uang tunai senilai Rp500 juta dan beberapa emas batangan. Barang bukti itu sendiri merupakan hasil dari penjualan liquid dan tembakau gorila.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini