TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi diperpanjang 14 hari ke depan.
Hal tersebut Anies sampaikan dalam keterangan persnya sore ini, Rabu (1/7/2020).
"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 DKI Jakarta, masa PSBB transisi itu artinya semua kegiatan berlangsung masih dalam kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan."
"PSBB di Jakarta selama 14 hari ke depan akan kita evaluasi kembali setelah mendapat perkembangan terbaru," ujarnya dikutip dari channel YouTube PemprovDKI.
Baca: Ini Reaksi Anies Baswedan Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol
Ia menjelaskan sebelumnya, masa PSBB transisi fase pertama DKI Jakarta akan berakhir besok pada 2 Juli 2020.
Anies dalam kesempatan tersebut juga memaparkan sejumlah laporan terkait hasil evaluasi masa PSBB transisi fase yang telah berjalan selama 1 bulan lamanya
Berdasarkan laporan yang ada, ada 3 aspek penting yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak.
"Penggunaan masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak."
"Tiga hal ini perlu dijaga dan ditingkatkan terkait status di Jakarta sendiri," ujarnya.
Baca: Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol, Anies Baswedan: Nanti akan Dijelaskan Lengkap
Hasil Evaluasi PSBB Transisi
Hasil evaluasi PSBB transisi fase pertama terkait penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies menjelaskan kecepatan laju insiden rate di DKI Jakarta secara umum situasi relatif terkendali.
"Di situ ada 1 kelurahan yang situ laju insiden rate masih tinggi," ucapnya.
Anies melanjutkan laporannya, DKI Jakarta saat ini telah melakukan kegiatan testing Covid-19 sesuai dengan anjuran WHO.