TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono masih menjadi perbincangan.
Hal itu menyusul aksinya yang menolak pelaporan dan menceramahi anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
Kondisi ini pun membuat markas besar polri ikut angkat bicara. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono menyampaikan keputusan yang dilakukan oleh AKP Priyo telah tepat.
"Ini adalah penegakan hukum progresif yang mengedepankan restorative justice," kata Awi melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Priyono adalah menegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice). Atas dasar itu, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Baca: Tolak Laporan Seorang Pria Pidanakan Ibu Kandung, AKP Priyono Terima Penghargaan dari Polda NTB
Diberitakan sebelumnya, sosok Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60).
Pasalnya, anak tersebut melaporkan ibunya hanya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama, M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.