TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai pro dan kontra soal reklamasi kawasan Ancol.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak sebelumnya menyebut kata reklamasi kawasan Ancol yang tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.
"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelas Gilbert.
Sementara itu, dilansir Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menggunakan kata perluasan daratan untuk kawasan Ancol.
Dia mengatakan konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.
"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.
"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.
Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol juga bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009.
"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ungkap Saefullah.
"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," lanjut dia.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.