News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda DKI Tidak Menggunakan Kata 'Reklamasi' Tapi 'Perluasan Daratan' Kawasan Ancol

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung bermain di tepi pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka namun dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Anggota DPRD Bingung

Diberitakan Tribun Jakarta, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kaget soal penertiban Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Ia mengaku bingung karena selama rapat bersama, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah mengungkapkan hal tersebut.

"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya. Itu kan proses lama, dari Februari," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Namun meski Kepgub sudah terbit, menurutnya proses reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan.

Sebab dasar hukum pembangunan proyek reklamasi berupa Peraturan Daerah (Perda) masih belum diterbitkan.

Pihak pengembang harus menunggu Perda soal reklamasi tersebut dikeluarkan oleh Bapemperda DPRD DKI.

Politikus PDIP ini juga menyebut reklamasi kawasan Ancol tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini