News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekda DKI Tidak Menggunakan Kata 'Reklamasi' Tapi 'Perluasan Daratan' Kawasan Ancol

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung bermain di tepi pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19), kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka namun dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai pro dan kontra soal reklamasi kawasan Ancol.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak  sebelumnya menyebut kata reklamasi kawasan Ancol yang tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelas Gilbert.

Sementara itu, dilansir Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah  menggunakan kata perluasan daratan untuk kawasan Ancol.

Dia mengatakan konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Menurut Saefullah, perluasan kawasan Ancol bertujuan untuk menyediakan kawasan rekreasi bagi masyarakat.

"Perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi, kita mengutamakan kepentingan publik," ujar dia.

Selain itu, lanjut Saefullah, perluasan kawasan Ancol juga bertujuan untuk menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan itu telah dilaksanakan sejak tahun 2009.

"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ungkap Saefullah.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," lanjut dia.

Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Anggota DPRD Bingung

Diberitakan Tribun Jakarta, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kaget soal penertiban Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.

Ia mengaku bingung karena selama rapat bersama, PT Pembangunan Jaya Ancol tak pernah mengungkapkan hal tersebut.

"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada Kepgubnya. Itu kan proses lama, dari Februari," kata Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Namun meski Kepgub sudah terbit, menurutnya proses reklamasi tidak bisa langsung dikerjakan.

Sebab dasar hukum pembangunan proyek reklamasi berupa Peraturan Daerah (Perda) masih belum diterbitkan.

Pihak pengembang harus menunggu Perda soal reklamasi tersebut dikeluarkan oleh Bapemperda DPRD DKI.

Politikus PDIP ini juga menyebut reklamasi kawasan Ancol tidak masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depo Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.

"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan nggak bisa," jelasnya.

"Mereka harus nunggu dulu Perdanya. Dikeluarkan nggak nih nanti dari Bapemperda. kita nggak tahu nih masuk dalam Perda prioritas atau nggak," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi B DPRD DKI Bingung Kepgub Reklamasi Ancol Muncul Tiba-tiba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini