Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengejaran terhadap 8 orang yang masih menjadi buronan tersebut.
"Tapi namanya DPO dari hasil pemeriksaan akan muncul nama-nama baru yang mungkin belum ini, tapi yang melakukan semuanya itu sudah kita dapatkan semua dan semua sudah kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 orang tersangka dalam kasus penyerangan kelompok John Kei di Tangerang dan Jakarta Barat. Sementara itu, 8 orang lagi masih menjadi buronan kepolisian.
"Kita laporkan hasil perkembangan, jadi total kita amankan 39 yang kita tahan. Setelah kita lakukan perkembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka DPO bertambah menjadi 8 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Rinciannya, 37 orang tersangka diduga terlibat langsung dalam perencanaan penyerangan Nus Kei pada (20/6/2020). Sementara dua orang yang juga kelompok John Kei diamankan dengan dugaan kepemilikan senjata ilegal.
"37 orang yang diamankan terkait kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei kepada Nus Kei. Dua lagi dengan menggunakan LP terpisah. ini pun kemungkinan akan ada lagi penambahan dan kita masih dalami semua," jelasnya.
Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan pihaknya setidaknya telah menduga ada 47 tersangka yang terlibat aksi penyerangan tersebut.
"Sekurang-kurangnya ada 47 tersangka yang dilibatkan terkait dengan kegiatan perencanaan pembunuhan dan pemufakatan jahat di 2 TKP Kosambi dan perumahan cluster," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memastikan tidak akan mentolerir berbagai aksi premanisme di Indonesia. Hal itu pun sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
"Kami mengatakan bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan negara tidak boleh kalah dengan dalam bentuk aksi dan premanisme yang ada dan para pelaku pelaku di belakangnya," pungkasnya.