Surati Presiden Jokowi, John Kei Minta Perlindungan Hukum

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi awal penyerangan dengan menghadirkan para tersangka dan memperagakan 6 adegan di kawasan itu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - John Kei yang kembali mendekam di penjara setelah aksi penyerangan terhadap Nus Kei, kini membuat surat untuk Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, John Kei meminta agar Presiden mau memberikan dirinya perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan jika setelah mengirim surat tersebut, pihaknya juga ingin bertemu langsung dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Isi surat, kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi,” kata Anton, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).

Dalam surat yang meminta adanya perlindungan hukum tersebut, Anton meminta agar tidak ada campur tangan lain dalam kasus John Kei.

Perlindungan hukum tersebut diminta supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun maupun instansi terkait dengan kasus yang dihadapi John Kei.

“(Kami) ingin sampaikan minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik kepolisian, maupun kejaksaan dan pengadilan,” sambung Anton.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini