TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah telah membebaskan anak wakil wali kota Tangerang Sachrudin yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa memastikan kabar anak Sachrudin yang berinisial AKM telah dibebaskan tidak benar.
Sebaliknya, ia memastikan AKM bersama ketiga temannya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Beliau (AKM) masih di tahanan Polda Metro Jaya," kata Juarsa dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Baca: Petinggi Gerakan Artis Anti Narkoba bikin Restoran Baru, Artis Senior Beri dukungan
Sebagaimana diketahui, informasi AKM telah dibebaskan diungkapkan oleh sang ayah.
Sachrudin mengatakan sang anak telah berada di rumah kembali.
"Ya sudah, pokoknya semua saya sudah serahkan ke pihak kepolisian," ujar Sachrudin di Hotel Allium, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/7/2020).
AKM dibekuk bersama DS, SY dan MT di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten.
Dari mereka didapati barang bukti sabu sebanyak 0,51 gram atau setengah gram atau yang biasa disebut dalam dunia narkoba setengah ji.
AKM dan tiga rekannya membeli sabu sebanyak 0,51 gram secara patungan atau urunan seharga sekitar Rp 1 juta.
Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Usai ditangkap, mereka langsung dijebloskan ke Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.