TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dinilai lalai dalam menerapkan sistem keselamatan kerja di kantornya.
Sehingga menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Desember lalu.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/05/2026).
Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah dugaan kelalaian terdakwa terkait sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia.
“Bahwa kelalaian terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaranyang terjadi di gedung kantor,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut Michael mengetahui risiko kebakaran dari baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo) 6S 30000 mAh yang disimpan di gedung kantor perusahaan.
Namun, terdakwa disebut tidak menyediakan sistem keselamatan yang memadai di gedung tujuh lantai tersebut.
Menurut jaksa, gedung hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat.
Selain itu, kaca-kaca gedung juga bersifat permanen sehingga sirkulasi udara tidak optimal ketika kebakaran terjadi.
Jaksa juga menyoroti tidak tersedianya alat pendeteksi kebakaran dan minimnya alat pemadam api ringan (APAR).
“Tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat yang disertai dengan petunjuk jalan evakuasi,” ujar jaksa.
Baca juga: Pengacara Sebut Terra Drone Masih Beroperasi Pasca-Kebakaran Meski Dirut Berada dalam Tahanan
“Tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan APAR yang memadai di gedung kantor PT Tera Drone Indonesia,” sambungnya.
Kebakaran diketahui terjadi pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.17 WIB.
Api disebut berasal dari baterai drone LiPo yang jatuh di ruang inventori lantai 1 hingga memicu kobaran api besar.
Saat api mulai membesar, sejumlah karyawan berupaya mencari APAR untuk memadamkan api. Namun alat pemadam tidak ditemukan di lantai bawah gedung.
Akibat kebakaran tersebut, asap dan panas memenuhi area tangga yang menjadi satu-satunya akses keluar gedung. Kondisi itu membuat proses evakuasi terhambat
Atas perkara itu, jaksa menuntut Michael dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca tanpa iklan