Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penangkapan anak wakil wali Kota Tangerang berinisial AKM atas penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, polisi menangkap AKM bersama tiga rekannya pada Senin (6/6/2020) lalu.
Diketahui, tiga rekan AKM yang ikut ditangkap adalah D, S dan M.
Namun, kepolisian pertama kali menggelar penangkapan terhadap ketiga rekan AKM terlebih dahulu dengan barang bukti sabu.
"Sekitar tanggal 6 Juni lalu berhasil mengamankan tiga orang inisial D, S dan M yang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Baca: Anak Wakil Wali Kota yang Terjerat Kasus Narkoba Kini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Baca: Polisi Bantah Kabar Anak Wakil Wali Kota Tangerang Telah Dibebaskan Diduga Terkait Narkoba
Dari tangan ketiga rekan AKM itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Namun penyelidikan pihak kepolisian berlanjut setelah menggali keterangan dari ketiga anak tersebut.
Berdasarkan informasi ketiga orang tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap seorang berinisial AKM yang belakangan diketahui anak Wali Kota Tangerang.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.
"Mereka patungan bersama-sama termasuk AKM di sini diambil seharga Rp 800 ribu, sisanya Rp 700 ribu dipecah bertiga D, S, M itu hasil pemeriksaan awal," ujarnya.
Atas perbuatannya, AKM bersama tiga rekannya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, AKM dibekuk bersama DS, SY dan MT di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten.
Dari mereka didapati barang bukti sabu sebanyak 0,51 gram atau setengah gram.
AKM dan tiga rekannya membeli sabu sebanyak 0,51 gram secara patungan atau urunan seharga sekitar Rp 1 juta.