Mundari menyebut, dari puluhan orang yang ditemukan petugas di tempat karoke itu, sebanyak 16 orang dikenakan sanksi denda karena tidak memakai masker.
"16 orang diberi sanksi Rp 250.000 lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang tidak pakai masker denda Rp 150.000," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nekat Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, Karaoke Reff Digeruduk Satpol PP
Baca tanpa iklan