TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia, menanggapi adanya penangkapan oknum pilot yang terkait kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2020).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, terkait informasi tersebut saat ini pihaknya turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas hal tersebut.
"Perlu kiranya kami sampaikan, bahwa Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan penyalahgunaan narkotika," ucap Irfan dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).
Irfan juga mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan obat terlarang ini berupa pemutusan hubungan kerja.
Kemudian Irfan juga menjelaskan, Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai.
Baca: Fakta 3 Pilot Ditangkap karena Narkoba, Akui Agar Lebih Fokus, Ada yang Kerja di Maskapai Pemerintah
"Ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," ucap Irfan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS diketahui bekerja untuk maskapai penerbangan berbeda.
"Dua pilot dari maskapai pelat merah, satu pilot maskapai swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini pada Jumat (10/7/2020).
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.