TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait proyek reklamasi di wilayah utara Jakarta yang belakangan menuai polemik.
Anies mengungkapkan alasan soal diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol daam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 lalu.
Ia mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertahanan Nasional.
Dalam keterangan resminya, Anies menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi pemberian izin dan perbedaan proyek saat ini dengan reklamasi sebelumnya.
Akui lakukan reklamasi
Anies mengakui bahwa penambahan lahan atau perluasan kawasan di Ancol secara teknis memang reklamasi.
Penambahan lahan tersebut, menurut Anies, merupakan hasil kerukan waduk dan sungai yang kemudian ditampung di lokasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol."
"Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," kata Anies, Sabtu (10/7/2020).
Baca: Anies Baswedan Sebut Reklamasi Ancol Merupakan Bagian Penyelamatan Jakarta dari Ancaman Banjir
Baca: Penjelasan Lengkap Anies Baswedan soal Reklamasi Kawasan Ancol
Meski demikian, Anies mengklaim, bahwa pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi sebelumnya yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Sementara reklamasi kali ini peruntukannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk tempat rekreasi.
"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu."
"Ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu," terang Anies.