Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Baca: Tiga Gubernur Sebelumnya Juga Bangun Ancol, Wakil Ketua Bamus Betawi Setuju Perluasan Ala Anies
Baca: Kritisi Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol, Yunarto Wijaya: Tertawalah Sebelum Dilarang
Yakni berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar.
Serta kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies juga mengklaim, bahwa reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan, dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Arif Tio Buqi Abdulah, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)