News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).

Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Baca: Tiga Gubernur Sebelumnya Juga Bangun Ancol, Wakil Ketua Bamus Betawi Setuju Perluasan Ala Anies

Baca: Kritisi Anies Baswedan yang Izinkan Reklamasi Ancol, Yunarto Wijaya: Tertawalah Sebelum Dilarang

Yakni berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar.

Serta kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies juga mengklaim, bahwa reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan, dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," jelas Anies.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Arif Tio Buqi Abdulah, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini