TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabid Dokes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab menyebut pihak kepolisian telah melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyelamatkan nyawa Francois Abello Camille (65).
Diketahui, Francois yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur diketahui ditemukan bunuh diri dengan kabel terikat di leher di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Umar membenarkan Francois sempat masih dalam kondisi hidup saat dibawa dari sel tahanan ke Biddokkes Polda Metro Jaya.
"FAC dikirim dari ruang tahanan Rutan Polda Metro Jaya ke Bid Dokkes dalam kondisi lemas, kemudian tensi masih teraba masih terasa 90 per teraba. Kemudian dengan kondisi itu kami larikan ke Kramatjati dengan sebelumnya kita sudah koordinasi agar dilakukan tindakan-tindakan medis sebelumnya," kata Umar di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Baca: Francois Bunuh Diri di Dalam Sel, Polri Koordinasi Dengan Kedubes Perancis Evakuasi Jenazah
Di rumah sakit, Umar mengatakan Francois sempat mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Namun karena kondisinya sudah buruk, Francois harus mendapatkan perawatan intensif di Intensive Care Unit (ICU).
"Karena kondisinya semakin lemah dibawa ke ruang ICU. Di sana dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana upaya kita menyiapkan upaya untuk mempertahankan kehidupan seseorang," jelasnya.
"Tidak ada perbedaan apakah dia tersangka ataupun korban ataupun pasien lainnya. Semua kita lakukan tindakan yang betul sesuai dengan prosedur yang ada," lanjutnya.
Hingga saat ini, jenazah masih berada di RS Polri Kramat Jati. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis untuk mengurus jenazah tersebut.
"Kami koordinasikan dengan kedutaan, tindak lanjut yang akan diambil, apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur bunuh diri di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku bunuh diri menggunakan kabel yang berada di sekitar sel tahanannya pada Kamis (13/7/2020). Kabel tersebut dililitkan ke lehernya hingga posisi tubuhnya hampir menggantung.
"Pada Kamis malam, saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung dia memanfaatkan berat tubuhnya. Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Saat ditemukan polisi, Yusri menuturkan korban dalam kondisi lemas dan belum meninggal dunia. Ia sempat dievakuasi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama tiga hari.
"Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia. Kami melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Kemudian melakukan rekonstruksi di TKP untuk mengetahui jalannya peristiwa tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menjabarkan Francois bisa mendapatkan kabel di dalam sel. Pelaku, kata dia, mencoba meraih kabel yang berada di ujung sel.
Karena badannya yang terbilang tinggi, pelaku bisa meraihnya hingga bisa melakukan bunuh diri di dalam sel.
"Setelah dilakukan rekonstruksi diketahui memang betul bahwa memang kabel itu sangat tinggi tidak mungkin bisa digapai, kabel itu adanya di ujung (atas) dalam sel tahanan khusunya. Kemudian dia naik ke atas dengan ketinggiannya dia meloncat menarik kabel tersebut itu, kemudian itu yang dililitkan," jelasnya.
Sebagai informasi, warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) menjadi tersangka terkait kasus pencabulan terhadap ratusan anak.
Ia berhasil diamankan oleh Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kala itu Frans tengah berada di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat belum lama ini.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebanyak 305 anak di bawah umur menjadi korban.
Frans menjalankan aksinya dengan modus ingin menjadikan anak-anak tersebut sebagai model foto. Frans selalu menyewa sebuah kamar hotel yang ia sulap seperti studio foto.
Ia juga membawa sebuah kamera profesional agar nampak seperti fotografer sungguhan. Frans baru melancarkan aksi cabulnya setelah sesi pemotretan selesai.
Frans juga memasang kamera yang tersembunyi. Fungsi dari kamera itu adalah untuk merekam aksi cabulnya pada setiap korban.
Namun diketahui pula ia melakukan kekerasan seperti menendang apabila sang korban menolak disetubuhi.
Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti laptop, 6 kartu memori, dan 6 kamera. Kemudian juga ada 20 alat kontrasepsi hingga 2 vibrator.