News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di akhir tes, masyarakat dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.

Anda bisa mengetahui hasil tes sesuai kategori dan diberikan informasi seputar kasus Covid-19.

Selain itu, masyarakat dapat mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam seminggu.

Sebelumnya, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat harus mengurus SIKM.

Yang perlu digarisbawahi, SIKM saat ini masih diberlakukan dan CLM menjadi syarat untuk mengajukan SIKM.

"(SIKM) masih berlaku. Betul (CLM syarat untuk mengajukan SIKM), di pergub masih seperti itu," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam penerbitan SIKM yang terbaru, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

- Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

- Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM tujuh hari

- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM melalui situs web corona.jakarta.go.id.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini