Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari pihak SMAN 3 Tangsel tentang pengerusakan dan upaya penitipan calon siswa yang dilakukan Lurah Saidun.
Aparat kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Polisi mencatat daftar nama calon siswa titipan Lurah Saidun berjumlah enam anak, satu di antaranya sudah diterima di sekolah lain.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
BERITA REKOMENDASI