News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana) ()

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020). (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

Rusak fasilitas sekolah

Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini