- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari).
- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Seperti yang telah diberitakan Tribunnews sebelumnya, saat ini SIKM sudah tidak berlaku dan digantikan dengan CLM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
"SIKM ditiadakan sejak 14 juli kemarin," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Syafrin menjelaskan, Pemprov DKI mengganti SIKM menjadi CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.
"Warga yang ada di Jakarta wajib meng-install aplikasi CLM, ada di JAKI, masuk saja di situ," ungkap Syafrin.
Syafrin mengimbau, warga harus mengisi biodata melalui aplikasi CLM secara jujur.
Baca: Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Baca: Fitur Terbaru Jejak dalam Platform JAKI Bisa Memindaian Pergerakan Individu
Beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLMÂ di antaranya:
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu JakCLM.
- Klik 'Ikuti Tes'.
- Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
- Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
- Klik 'Mulai Tes'.
- Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
- Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
- Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
- Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
- Klik 'Lihat Hasil Tes'.
(Tribunnews.com/Yurika/MuhammadZulfikar, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Nursita Sari)