Saat dihubungi terpisah, Saidun mengatakan apa yang terjadi antara ia dan Aan hanyalah miskomunikasi.
"Miskomunikasi saja sudah clear semua enggak ada apa-apa," jelasnya singkat.
Pemkot akan Ambil Tindakan
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, memastikan Lurah Benda Baru, Saidun, akan mendapat sanksi.
Mengutip Tribun Jakarta, tindakan Saidun mengamuk di SMAN 3 Tangsel akan ditindaklanjunti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian.
"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan."
"Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," beber Apendi, Jumat.
"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," sambung dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)